Polres Lembata Selesaikan kasus pencabulan Terhadap Anak di bawah Umur
Polres Lembata melakukan penanganan kasus Pencabulan Anak di bawah umur, yang merupakan kasus yang sering terjadi di kabupaten Lembata, karena dalam beberapa bulan terakhir mulai dari Awal januari 2026, ada 3 kasus yang sama, sedang di tangani oleh Unit PPA Polres Lembata, di mana masing-masing Tersangka pada kasus kasus tersebut, sudah di tahan di rutan Polres Lembata, dan sedang dalam tahapan penyidikan oleh Unit PPA Polres Lembata.
Pada Press Release Kasus tersebut di Ruang Unit PPA Polres Lembata yang di hadiri mewakili Kapolres Lembata yakni, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata, IPTU TONY ALOVIUS ABRAHAM, S.H. Kasie Humas Polres Lembata, AKP YOHNY FRISER MAKANDOLU,S.H dan Perwakilan Kanit PPA Polres Lembata, BRIGPOL ALOYSIA LILITANIA BALELLA,S.H. serta di hadiri juga oleh para insane Pers.
Salah satu kasus yang sudah di tangani, dimana kasus Pencabulan Anak di bawah umur tersebut sudah di lakukan Tahap 2, yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata pada tanggal 2 Juni 2026 lalu.
Unit PPA sendiri menerima pengaduan dari Orangtua Korban dengan Laporan Polisi :
- Laporan polisi Nomor : LP / B / 83 / IV / 2026 / SPKT / Polres Lembata / Polda NTT, tanggal 01 April 2026;
mulai menangani kasus tersebut dari 1 April 2026, sehingga dari pengaduan tersebut, pelaku MM, 72 Tahun berhasil di amankan dan menjalani rangkaian proses, hingga proses tahap 2 oleh Unit PPA Polres Lembata.
Kejadian Berawal dar hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekitar pukul 18.00 wita yang mana pada saat itu Anak Korban MRL alias O , tempat tanggal lahir : Lembata, 08 Juli 2016, , Jenis kelamin : Perempuan, Umur : 09 Tahun, baru pulang mengikuti kegiatan SEKAMI (Serikat Kepausan Anak dan Remaja Misioner) dan Anak Korban MRL alias O langsung singgah di kiosnya Pelaku untuk membeli mie instan dan pada saat sampai dikios tersebut Anak Korban langsung duduk dikursi plastik milik Pelaku kemudian Anak Korban mengatakan kepada Pelaku MM bahwa Anak Korban ingin membeli mie lalu Pelaku masuk kedalam rumah untuk mengambil kunci lemari etalase dan setelah mengambil kunci tersebut Pelaku tidak langsung mengambil mie, Pelaku mengatakan kepada Anak Korban “cium Opa dulu“ namun Anak Korban diam saja lalu Pelaku langsung mencium mulut Anak Korban MRL alias O lalu Pelaku langsung memasukkan salah satu tangannya kedalam bajunya Anak Korban kemudian Pelaku meramas kedua (payudara) Anak Korban dengan kuat secara bergantian dan selesai melakukan hal itu, Pelaku mengatakan “ diam – diam “ kemudian Pelaku mengambil mie dari dalam lemari etalase dan langsung berikan ke Anak Korban kemudian Anak Korban ambil mie tersebut sambil berdiri lalu Anak Korban mengatakan “ Saya mau pulang “ namun Pelaku diam saja dan duduk dikursi lalu pada saat Anak Korban mau keluar dari lemari samping etalase tersebut Pelaku menghalangi tempat yang mau Anak Korban lewati menggunakan kedua kakinya sehingga Anak Korban tidak bisa lewat lalu Pelaku langsung mencium (payudara) kiri Anak Korban dari luar baju dan pada saat pelaku sedang mencium ( payudara ) dari luar baju, Anak Korban mendengar anak dari Pelaku mengatakan “ Rosina… Rosina “ lalu Pelaku menjawab “ tidak tahu dia dimana “ dan saat itu juga Anak Korban langsung lari pulang kerumah. Sesampainya dirumah Anak Korban menunggu Bapak dan Mama Anak Korban yang masih berada diluar, lalu tidak lama kemudian kedua Orang tua yaitu Bapak dan Mama Anak Korban pulang dan Anak Korban langsung menceritakan kejadian yang Anak Korban MRL alias O alami ke Mama Korban, dan Mama Korban langsung menyampaikannya ke Bapak Korban sehingga Bapak dan Mama memutuskan untuk langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang Anak Korban MRL alias O alami Dengan surat Perintah Penangkapan Nomor : SP – KAP / 04 / IV / Res. 1.24 / 2026 / Satreskrim / Polres Lembata / Polda NTT, tanggal 29 April 2026 telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka MM dan telah dibuatkan berita acara penangkapannya, kemudian Satuan Reskrim Polres Lembata Mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP – HAN / 04 / IV / Res. 1.24 / 2026 / Satreskrim / Polres Lembata / Polda NTT, tanggal 30 April 2026 serta telah dibuatkan berita acara penahanannya, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / 20 / IV / Res 1.24 / 2026 / Satreskrim / Polres Lembata / Polda NTT, tanggal 27 April 2026; dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / SPDP /21/ IV / Res 1.24 / 2026 / Reskrim, tanggal29 April 2026;
Penyidik Reskrim Polres Lembata juga menetapkan tersangka dengan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/ 27 / IV/ Res. 1.24 / 2026 / Reskrim, tanggal 29 April 2026
Pada tahapan penanganan Satuan Reskrim Polres Lembata Juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dengan Dengan Surat Perintah penyitaan Nomor : SP.Sita / 38 / IV / Res 1.24 / 2026 / Satreskrim / Polres Lembata / Polda NTT, Tanggal 30 April 2026 telah disitabarang bukti berupa :
- 1 ( Satu ) lembar baju kaos lengan pendek warna hijau dan pada bagian depan baju terdapat tulisan “ Balenciaga “
- 1 ( Satu ) lembar celana kain pendek warna hijau dengan corak warna hitam dan putih
Dalam pelaksanaan proses Penyidikan, satuan reskrim juga melakukan perpanjangan penahanan untuk kebutuhan pendalaman pemeriksaan Dengan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor : SP Panjang.Han / JPU / 04b / V / Res 1.24 / 2026 / Satreskrim / Polres Lembata / Polda NTT, tanggal 20 Mei 2026 di sertai dengan berita acara Perpanjangan penahanannya.
Pada Press Release di ruangan Unit PPA Polres Lembata, Kapolres Lembata Akbp Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi. Psikolog melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lembata IPTU TONY ALOVIUS ABRAHAM, S.H menyampaikan bahwa, Polres Lembata saat ini juga sedang menangani Kasus serupa sebanyak 4 kasus, dan semua Tersangkanya sudah di tahan, dan dalam waktu dekat, bila tidak terkendala, Polres Lembata akan melakukan Press Release dan sejumlah penyampaian Informasi kepada Masyarakat, terkait perkembangan Kasus-kasus tersebut.
Beliau juga menyampaikan Dari maraknya kasus-kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Polres Lembata, Kapolres Lembata Kapolres Lembata sudah memerintahkan seluruh jajaran Di wilayah Polres Lembata hingga ke jajaran bhabinkamtibmas, untuk selalu memberikan sosialisasi hukum di setiap wilayah kecamatan hingga ke desa-desa di pelosok kabupaten lembata, terkait dengan undang-undang Anak dan Perempuan, agar setiap masyarakat dapat memahami aturan, sehingga mampu menekan Potensi Kasus-kasus serupa di kemudian Hari. T.V.A ( dregs)

Humas Polres Lembata - NTT


