PENGABDIAN POLRI UNTUK MASYARAKAT Polsek Buyasuri Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah, Kedepankan Musyawarah Demi Menjaga Kondusifitas Wilayah.
Lembata- Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif, Polsek Buyasuri melaksanakan kegiatan mediasi terkait sengketa tanah yang terjadi di Desa Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata.
Kegiatan mediasi berlangsung di Ruang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Buyasuri dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, yakni saudara Leonardus Leu dan saudara Abdurahman Muda.
Permasalahan bermula dari sebidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama Leonardus Leu. Di sisi lain, saudara Abdurahman Muda mengaku memiliki hak atas tanah tersebut karena sebelumnya pernah mengurus administrasi tanah melalui Pemerintah Desa Atulaleng serta telah membuat surat pernyataan mengenai penguasaan dan penggarapan lahan yang hingga kini masih dilakukannya.
Melihat adanya perbedaan klaim kepemilikan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, Polsek Buyasuri mengambil langkah cepat dengan memfasilitasi proses mediasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kepolisian menyampaikan beberapa poin penting kepada kedua belah pihak, yaitu:
- Mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu perselisihan maupun mengganggu situasi Kamtibmas di sekitar lokasi sengketa.
- Permasalahan kepemilikan tanah dikembalikan kepada Pemerintah Desa agar segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lembata guna melakukan penentuan titik koordinat yang sebenarnya. Hal ini perlu dilakukan mengingat di lokasi telah terdapat patok batas, namun kedua belah pihak tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang patok tersebut maupun dasar penentuannya.
- Seluruh pihak diminta menghormati proses penyelesaian yang akan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, sehingga keputusan yang nantinya diambil dapat memberikan kepastian hukum serta diterima oleh semua pihak.

Melalui mediasi ini, Polsek Buyasuri kembali menegaskan komitmennya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta penyelesaian masalah melalui dialog dan musyawarah.
Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana yang tertib, aman, dan kondusif. Kedua belah pihak menerima arahan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian dan sepakat untuk menempuh mekanisme penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku melalui koordinasi Pemerintah Desa bersama BPN Kabupaten Lembata.
Polsek Buyasuri berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan instansi terkait dapat terus terjalin dengan baik sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara damai, menghindari konflik berkepanjangan, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Lembata.

Humas Polres Lembata - NTT


