POLRES LEMBATA UNGKAP KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK, DUA TERSANGKA DIAMANKAN.
LEMBATA – Kepolisian Resor Lembata melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lembata.
Perkara tersebut dilaporkan pada 27 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/131/V/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EB alias Denis dan YBL alias Angga.
Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang berdomisili di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, bertempat di depan rumah salah seorang warga di Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Awalnya, korban yang baru bangun tidur didatangi oleh kedua tersangka. Korban kemudian diajak pergi dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban melihat sejumlah teman kedua tersangka turut mengikuti dari belakang.
Setelah tiba di Desa Petuntawa, korban bersama kedua tersangka dan beberapa orang lainnya berkumpul di depan rumah salah seorang warga. Dalam pertemuan tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras.
Saat berada di lokasi, tersangka EB alias Denis diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Selanjutnya, tersangka YBL alias Angga juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan beberapa kali memukul bagian kepala, wajah, dan mulut korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan mulut hingga mengeluarkan darah.
Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban datang ke lokasi dan mengajak korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lembata menetapkan:
1. EB alias Denis, laki-laki, 23 tahun, warga Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
2. YBL alias Angga, laki-laki, 18 tahun, warga Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Keduanya telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Lembata untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lembata telah melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan penelitian.
Hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 melalui Surat Nomor B-900/N.3.22/Eku.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Polres Lembata selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lembata guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Polres Lembata Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Polres Lembata menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Polres Lembata berkomitmen untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.”
Melalui penanganan perkara ini, Polres Lembata berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan rasa aman serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya anak-anak di Kabupaten Lembata.
LEMBATA – Kepolisian Resor Lembata melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lembata.
Perkara tersebut dilaporkan pada 27 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/131/V/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni EB alias Denis dan YBL alias Angga.
Kedua tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap seorang anak berusia 14 tahun yang berdomisili di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 14.20 WITA, bertempat di depan rumah salah seorang warga di Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Awalnya, korban yang baru bangun tidur didatangi oleh kedua tersangka. Korban kemudian diajak pergi dengan menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, korban melihat sejumlah teman kedua tersangka turut mengikuti dari belakang.
Setelah tiba di Desa Petuntawa, korban bersama kedua tersangka dan beberapa orang lainnya berkumpul di depan rumah salah seorang warga. Dalam pertemuan tersebut, korban diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras.
Saat berada di lokasi, tersangka EB alias Denis diduga melakukan pemukulan terhadap korban. Selanjutnya, tersangka YBL alias Angga juga diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan beberapa kali memukul bagian kepala, wajah, dan mulut korban.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah dan mulut hingga mengeluarkan darah.
Peristiwa tersebut diketahui setelah ibu korban datang ke lokasi dan mengajak korban pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lembata menetapkan:
1. EB alias Denis, laki-laki, 23 tahun, warga Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
2. YBL alias Angga, laki-laki, 18 tahun, warga Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Keduanya telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Lembata untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lembata telah melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan penelitian.
Hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 melalui Surat Nomor B-900/N.3.22/Eku.1/08/2026 tanggal 10 Agustus 2026.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Polres Lembata selanjutnya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lembata guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Polres Lembata Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Polres Lembata menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang terjadi terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan, terutama terhadap anak, serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak.
“Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Polres Lembata berkomitmen untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.”
Melalui penanganan perkara ini, Polres Lembata berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan rasa aman serta perlindungan bagi masyarakat, khususnya anak-anak di Kabupaten Lembata.

Humas Polres Lembata - NTT


