POLSEK BUYASURI LAKSANAKAN TAHAP II, TERSANGKA DAN BARANG BUKTI DISERAHKAN KE KEJAKSAAN NEGERI LEMBATA.
Lembata – Unit Reskrim Polsek Buyasuri, Polres Lembata, melaksanakan proses pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Lembata.Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Buyasuri Aipda Doddy Eduard Ruhupatty, S.H., terhadap tersangka Rofinus Bala alias Finus dalam perkara dugaan tindak pidana percobaan merampas nyawa orang lain.
Pengiriman tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Lembata.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/07/VI/2026/SPKT/Res Lembata/Polda NTT tanggal 9 Juni 2026, serta Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan dalam proses penanganan perkara.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Lembata untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan pengiriman tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Polres Lembata melalui jajaran Polsek Buyasuri terus berkomitmen untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, prosedural, dan transparan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lembata.
Polri berkomitmen memberikan kepastian hukum serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Humas Polres Lembata - NTT


