Polsubsektor Wulandoni Fasilitasi Restorative Justice, Sengketa Kasus Pengerusakan dan Dugaan Percobaan Pemerkosaan Diselesaikan Melalui Musyawarah.

Polsubsektor Wulandoni Fasilitasi Restorative Justice, Sengketa Kasus Pengerusakan dan Dugaan Percobaan Pemerkosaan Diselesaikan Melalui Musyawarah.

Lembata – Polsubsektor Wulandoni menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan hubungan sosial dengan memfasilitasi proses restorative justice terhadap perkara dugaan tindak pidana pengerusakan dan dugaan percobaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Imulolong, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.

Proses penyelesaian tersebut dipimpin oleh personel Polsubsektor Wulandoni dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat, keluarga kedua belah pihak, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tokoh adat guna mencari solusi terbaik melalui musyawarah dan mufakat.

Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara terbuka. Setelah melalui dialog yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh para pihak disaksikan oleh aparat pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

Kapolsubsektor Wulandoni menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu akibat peristiwa tersebut, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.

"Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian masalah melalui pendekatan yang mengutamakan musyawarah apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat kembali terjalin dan situasi kamtibmas tetap terpelihara," ujarnya.

Polsubsektor Wulandoni juga mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menyelesaikan setiap persoalan dengan mengedepankan komunikasi yang baik, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta segera melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan kepada aparat kepolisian.

Melalui penyelesaian secara restorative justice ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, memperkuat keharmonisan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kecamatan Wulandoni.