POLSUBSEKTOR WULANDONI TANGANI LAPORAN DUGAAN PENELANTARAN ANAK.

POLSUBSEKTOR WULANDONI TANGANI LAPORAN DUGAAN PENELANTARAN ANAK.

Lembata – Polsubsektor Wulandoni, Polres Lembata, menerima laporan masyarakat terkait dugaan penelantaran seorang bayi yang terjadi di wilayah Desa Lamalera A, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/06/IX/2026/NTT/Res. Lembata/Subsektor Wulandoni dengan dugaan peristiwa penelantaran anak.

Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Desa Lamalera A, tepatnya di belakang Gereja Paroki Santo Petrus-Paulus Lamalera.

Kejadian bermula ketika seorang warga yang baru pulang dari aktivitasnya bertemu dengan dua orang yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Kedua orang tersebut diketahui membawa seorang bayi dan kemudian menyerahkan bayi tersebut kepada pelapor.

Menurut keterangan pelapor, salah seorang dari orang tersebut meminta agar bayi tersebut dijaga. Pelapor sempat menolak untuk menerima bayi tersebut. Namun, karena bayi tersebut tetap diserahkan, kedua orang yang belum diketahui identitasnya tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Dengan mempertimbangkan keselamatan dan kondisi bayi, pelapor kemudian membawa bayi tersebut dan segera menghubungi pihak Polsubsektor Wulandoni untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah menerma laporan, pihak kepolisian segera melakukan penanganan awal dan mencatat peristiwa tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, identitas pihak yang diduga terlibat masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sejumlah keterangan dari saksi-saksi juga telah dikumpulkan guna membantu mengungkap secara jelas peristiwa tersebut.

Polsubsektor Wulandoni bersama jajaran Polres Lembata berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, cepat, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya terhadap peristiwa yang berkaitan dengan keselamatan serta perlindungan anak.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang dapat membantu proses penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Polri hadir untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.