REGU PATROLI SABHARA MENGAMANKAN KENDARAAN YANG MENGUNAKAN KENALPOT RACING

REGU PATROLI SABHARA MENGAMANKAN KENDARAAN YANG MENGUNAKAN KENALPOT RACING
0250960a-b22d-4351-8c0c-2ec92ae0093f TribratanewsLembata.com.  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengamanatkan bahwa kendaraan yang di operasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan layak jalan dan persyaratan teknis kendaraan seperti Spion dua, Lampu Rem, Lampu penunjuk arah, Lampu Utama dan tidak kalah pentingnya adalah knalpot. 504169b0-f61c-4c5c-b1d3-52726a05f40a Hampir di setiap pertemuan yang di lakukan oleh Kapolres Lembata AKBP Janes H. Simamora, SH, MH dengan Tokoh Masyarat dan Tokoh adat semuanya mengeluh dan resah dengan Kendaraan roda dua yang menggunakan kenalpot Recing yang setiap malam diatas pukul 20.00 wita melakukan keributan dengan menarik gas motor yang buyinya sangat besar dan mengganggu. Selasa (21/II/2018) 22.30 wita Anggota Sabhara melaksanakan Patroli di seputar Kota Lewoleba sekaligus melakukan sweeping kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot recing maupun kendaraan yang tidak layak Operasi pada malam hari. Regu Patroli Sabhara berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor (1 Unit Motor GL Max yang mengunakan kenalpot Racing tanpa mengunakan Lampu utama, 1 unit motor Honda Revo yang menggunakan Kenalpot racing dan tidak mengunkan lampu utama dan 1 unit motor Mio Tri yang mengunakan Lampu Utama yang telah di ganti dengan lampu varias/lampu blits). 57b567ed-231e-4f97-bb11-1ebac6595739 Barang bukti hasil Patroli Rebu Sabhara Polres lembata di serahkan kepada Piket Sat Lantas Polres Lembata untuk proses lebih lanjut.   Humas Res Lembata