Salah seorang Tersangka kasus pencurian melarikan diri ke kab. Flores Timur, Satuan Reskrim cari dan tangkap

Salah seorang Tersangka  kasus pencurian melarikan diri ke kab. Flores Timur, Satuan Reskrim cari dan tangkap

Hari Jumat 8 Mei 2026, Satuan Reskrim Polres Lembata telah melaksanakan tahap 2 atas kasus Pencurian yang melibatkan Anak di Bawah Umur sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR: LP/B/18/I/2026/SPKT/POLRES LEMBATA/POLDA NTT Tanggal 14 Januari 2026

Pada proses penanganan tindak pidana tersebut, Penyidik dari satuan Reskrim Polres Lembata terus berusaha untuk menyelesaikan kasus Pencurian tersebut dengan Profesional, di karenakan penanganan Kasus pencurian ini, melibatkan Anak di bawah Umur, yang di mana, penanganan tindak Pidana bagi Anak di Bawah Umur, memerlukan penanganan khusus dan tidak menggunakan metode penanganan seperti orang Dewasa pada umum nya.

 

Pada proses penanganan tersebut, para pelaku yang merupakan Anak di bawah Umur tersebut, di kenakan wajib lapor sehingga Penyidik Reskrim Polres Lembata hanya melakukan pemantauan terhadap para Tersangka melalui Orangtua atau pada saat wajib lapor.

Pada proses Penyidikan telah berjalan, Satuan Reskrim Polres Lembata menerima P21 terkait Kasus Pencurian tersebut dari Kejaksaan Negeri Lembata, sehingga Penyidik perlu melakukan tahapan kedua yakni tahapan Pengalihan dan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Lembata.

 

Namun di saat bersamaan,ketika ingin mengumpulkan para Tersangka untuk kemudian di lakukan Tahap 2, salah seorang Tersangka Perempuan yang juga merupakan Anak di bawah Umur tersebut, di ketahui bahwa sudah tidak berada lagi di kabupaten Lembata, dan sudah melarikan diri ke Kabupaten Flores Timur, dari informasi tersebut, secara Berjenjang, Penyidik Satuan reskrim Polres Lembata melaporkan hal tersebut kepada Kapolres Lembata, sehingga Kapolres Lembata, Akbp Nanang Wahyudi, S.Psi.,M.Psi.Psikolog Memerintahkan Satuan Reskrim Polres Lembata untuk berkoordinasi dengan Polres Flores Timur untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka yang berinisial (P) tersebut.

 

Setelah berkoordinasi dengan Polres Flores timur, Anggota satuan Reskrim Polres Lembata Anggota Pidum Bripka Geb, Brigpol Rino, Bripda Frenol dan Bripda Bernad bergerak cepat ke Kabupaten. Flores Timur, untuk melakukan Penangkapan terhadap (P) yang juga pada proses penangkapan tersebut di bantu Oleh Anggota Polres Flores Timur.

Hingga kini, (P) telah berada di Polres Lembata bersama Tersangka lainnya, untuk menjalani proses lanjutan dari kasus Pencurian yang di lakukan oleh para tersangka. T.V.A(dregs)