Unit Tipikor Polres Lembata Bersama Instansi Terkait, Lakukan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa.

Unit Tipikor Polres Lembata Bersama Instansi Terkait, Lakukan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa.

Tribratanewslembata - Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lembata Bripka Viktor Lay, menghadiri undangan dari Pemerintah desa selaku Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa T.A. 2021 yang bertempat di Tagawiti Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, Senin (21/06/2021).

Kegiatan Sosialisasi Dana Desa tersebut diisi oleh beberapa pemateri yakni, Inspektorat Kabupaten Lembata Bpk. Lukman Suksin, SE., Polres Lembata, Kanit Tipikor Bripka Viktor Lay, Camat Ile Ape Bpk. Simon Emy Langoday, SE., Kejaksaan Negeri Lembata, Kasi Intel Bpk. Teddy Valentino, SH., MM., Kabid Pemdes Dinas PMD. Kabupaten Lembata, Bpk. Usman Ahmad, SE. Kegiatan Sosialisasi ini turut dihadiri oleh unsur Pemdes dan BPD serta perwakilan dari masyarakat dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penggunaan Dana Desa dimasa Pemulihan Ekonomi Nasional Khusus Desa, yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19 dan Badai Siklon Seroja dengan mengedepankan Ekonomi Produktif dan Padat Karya." jelas Bripka Viktor saat di jumpai di ruangannya.
beliau juga mengatakan bahwa dalam Sosialisasi tersebut juga menjelaskan tentang peran Kepolisian dalam Pengawasan Dana Desa dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan peran serta masyarakat dalam Pengawasan Dana Desa terkhusus Anggaran Covid-19 yang mana masing-masing Desa dilakukan Refocusing (Pemotongan/pengalihan Dana guna membantu Pemulihan Ekonomi Nasional akibat Pandemi Covid-19) sebesar 8% dari total Dana Desa. Kemudian terkait BLT yang dianggarkan dari Dana Desa agar tidak dilakukan pemotongan dan selalu memperhatikan administrasi agar terhindar dari Tindak Pidana, Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. tutup Kanit Tipikor itu. (41|A.L)


(HUMAS POLRES LEMBATA)