Bhabinkamtibmas Bripka Abu Burhan Himbaua Warga Binaannya Waspadai Wabah PMK.

Bhabinkamtibmas Bripka Abu Burhan Himbaua Warga Binaannya Waspadai Wabah PMK.

Tribratanewslembata - Antisipasi penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kuku di Wilayah Hukum Polsek Nagawutung Bhabinkamtibmas Desa Penikenek, Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata Bripka Abu Burhanmenyambangi warga binaannya terkait wabah PMK.

Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan agar selalu waspada tentang wabah PMK dan melaporkan apabila ada hewan yang sakit dan menunjukan gejala PMK agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Dokter Hewan atau ke Poskeswan terdekat guna mencegah penyebarannya.

Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto, S.I.K. melalui Kasubsi Penmas Si Humas IPDA Syahlan Mulyadi S.Sos mengatakan, pengecekan kesehatan hewan serta penyuluhan terkait penyebaran PMK sangat membantu para peternak untuk mengurangi rasa khawatir akan terjangkitnya penyakit PMK ini, maka kami bersama petugas terkait akan terus melakukan pemantauan terhadap hewan ternak guna mencegah penularannya.

“Hal itu untuk meminimalisir dan mencegah penularan penyakit PMK seperti Sapi, Kambing dan Babi, Pokoknya yang berkuku belah.” ujarnya

Diharapkan kepada warga untuk tidak panik dan merasa takut akan penyebaran penyakit PMK ini, maka dari itu diharapkan agar segera melapor jika ada hewan ternak mereka yang mengalami penurunan kesehatan dengan ciri – ciri keluar air liur berlebihan, lepuh pada gusi, luka pada kuku atau kuku terlepas, lepuh pada mukosa mulut, lepuh di lidah, apabila ada yang terjangkit bisa segera dilakukan tindakan.” jelasnya.

Pada kesempatab tersebut Bhabinkamtibnas juga menghimbau warga agar tidak mudah terprofokasi dengan berita yang belum jelas sumbernya yang mana berita tersebut dapat menyebabkan gangguan kamtibmas, serta selalu menjaga hubungan yg baik dengan tetangga, warga desa lainnya, dan hindari konflik baik antar individu, dalam rumah tangga, para tetangga maupun antar kelompok. Bila ada persoalan yg sifatnya bisa di selesaiakan sendiri maka segera di selesaikan sehingga tdk menimbulkan konflik yg meluas dan berkepanjangan.(41|A.L)

(HUMAS POLRES LEMBATA)