Samapta Polres Lembata Terima Laporan Pengaduan Tipiring dari Masyarakat, Wujud Pelayanan Cepat dan Responsif.
Lembata – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat, personel Satuan Samapta Polres Lembata menerima laporan pengaduan terkait dugaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang disampaikan oleh seorang warga di Mapolres Lembata.
Laporan tersebut diterima dengan baik oleh petugas yang sedang melaksanakan piket. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, petugas terlebih dahulu mendengarkan keterangan pelapor, mencatat kronologi kejadian, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap informasi yang disampaikan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Lembata menjelaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa membeda-bedakan. Menurutnya, pelayanan kepolisian harus mengedepankan sikap ramah, cepat tanggap, serta memberikan kepastian kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
"Setiap laporan yang masuk merupakan bentuk kepercayaan masyarakat kepada Polri. Karena itu, kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan menerima setiap pengaduan secara cepat, sopan, dan sesuai prosedur," ujarnya.
Selain menerima laporan, petugas juga memberikan penjelasan kepada pelapor mengenai tahapan penanganan perkara Tipiring, sehingga masyarakat memahami proses yang akan dilalui dan memperoleh kepastian pelayanan dari kepolisian.
Polres Lembata juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lembata.
Melalui pelayanan yang cepat, transparan, dan humanis, Polres Lembata terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Humas Polres Lembata - NTT


