Problem Solving Humanis, Polsubsektor Atadei Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Secara Kekeluargaan.

Problem Solving Humanis, Polsubsektor Atadei Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Secara Kekeluargaan.

Lembata – Kepolisian terus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. Melalui upaya Problem Solving, Polsubsektor Atadei bersama Bhabinkamtibmas berhasil memediasi kasus dugaan pencemaran nama baik hingga berakhir damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Mediasi dilakukan terkait dugaan pencemaran nama baik antara Bapak Bernadus Boli Kolin selaku pelapor dan Ibu Paulina Peni selaku terlapor. Dengan mengedepankan komunikasi yang baik, musyawarah, dan semangat kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perselisihan tanpa harus menempuh proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk berdamai dengan beberapa poin kesepakatan, yaitu menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, saling memaafkan, tidak melanjutkan perkara ke tingkat yang lebih tinggi, tidak saling menuntut, serta sepakat bahwa persoalan tanah yang sebelumnya telah diselesaikan di tingkat desa akan ditinjau kembali berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa Ilekimok.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata bahwa pendekatan restorative justice dan problem solving yang dilaksanakan Polri mampu menghadirkan solusi yang memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjaga hubungan sosial masyarakat agar tetap harmonis.

Kapolsubsektor Atadei menegaskan bahwa Polri akan terus mengutamakan penyelesaian masalah melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan persuasif terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, damai, dan kondusif.

Diharapkan hasil kesepakatan yang telah dibuat dapat dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga perselisihan tidak kembali terjadi, serta menjadi contoh bagi masyarakat bahwa setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui musyawarah, saling menghormati, dan menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan.