Polsubsektor Wulandoni Berhasil Selesaikan Sengketa Benda Adat yang Berlangsung Selama 74 Tahun Melalui Problem Solving.

Polsubsektor Wulandoni Berhasil Selesaikan Sengketa Benda Adat yang Berlangsung Selama 74 Tahun Melalui Problem Solving.

Lembata – Komitmen Polri dalam menghadirkan penyelesaian masalah yang humanis kembali dibuktikan oleh Polsubsektor Wulandoni, Polres Lembata. Melalui pendekatan Problem Solving dan semangat musyawarah mufakat, sengketa benda adat berupa gading yang telah berlangsung selama 74 tahun akhirnya berhasil diselesaikan secara damai atas permintaan kedua belah pihak.

Mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan permohonan dari kedua belah pihak yang menginginkan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan terkait benda adat berupa gading. Dalam proses mediasi, hadir perwakilan pihak pertama Antonius Kia yang mewakili Ibu Alvina Peni Gokok, serta perwakilan pihak kedua Silvester Sule yang mewakili Bapak Bernadus Kae Gokok, disaksikan oleh para tokoh keluarga dan saksi dari kedua belah pihak.

Dengan suasana yang penuh kekeluargaan dan saling menghormati, proses mediasi berlangsung lancar hingga menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pertama menyatakan kesediaannya untuk merealisasikan tunggakan penyerahan sebatang gading kepada pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sejak berita acara diterbitkan.

Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat bahwa prosesi penyerahan benda adat tersebut akan dilaksanakan di Rumah Besar Suku Gokok yang berlokasi di Dusun I, Desa Imulolong, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat dan budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Keberhasilan penyelesaian sengketa ini menjadi momentum yang sangat berarti bagi masyarakat Wulandoni. Perselisihan yang telah berlangsung selama 74 tahun akhirnya dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan pendekatan persuasif yang difasilitasi oleh Polsubsektor Wulandoni. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran Polri tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator yang mampu membangun perdamaian dan mempererat hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kapolsubsektor Wulandoni, AIPDA Jimmy Aryandi Kaseh, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Problem Solving merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, kearifan lokal, dan restorative justice. Dengan komunikasi yang baik dan itikad dari kedua belah pihak, setiap permasalahan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

Kegiatan mediasi berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, saling menghormati, dan mengutamakan persatuan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lembata tetap terjaga dengan baik.